Informasi Publik Dikecualikan

Daftar Informasi Publik Dikecualikan


No Jenis Informasi Dasar Hukum Konsekuensi Batas Waktu Pengecualian
Akibat Info Dibuka Akibat Info Ditutup
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1.

Surat usul, laporan, pengaduan dan/atau dokumen pendukung pengaduan mengenai dugaan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik ASN, sepanjang memuat identitas, data pribadi, keterangan pribadi pengadu, teradu, saksi dan/atau pihak terkait serta informasi yang dapat mengganggu proses pemeriksaan.

1.      UU No. 14 Th. 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf a ayat 2 dan huruf h;

2.      UU No. 27 Th. 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 36

Dapat mengungkap identitas dan Data Pribadi pihak yang terkait serta berpotensi mempengaruhi objektivitas dan proses pemeriksaan. 

Melindungi identitas dan Data Pribadi serta mendukung objektivitas dan kerahasiaan proses pemeriksaan.

Selama Berlaku
2.

Data hasil Check Up/Rekam Medik ASN yang mengikuti pengujian

1. UU No. 14 Th. 2008 tentang KTP, Pasal 17 huruf a ayat (2) dan huruf h;


2. UU No. 27 Th. 2022 tentang perlindungan Data Pribadi Pasal 36

a. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi (bertentangan dengan asas praduga tak bersalah)

b. Menghambat proses penegakan hukum

a.       Melindungi hak ASN yang bersifat rahasia

b.    Memperlancar proses penegakan hukum

Selama Berlaku
3.

Bagian tertentu dari dokumen pemeriksaan, meliputi Berita Acara Pemeriksaan/Permintaan Keterangan, keterangan saksi, dokumen pendukung pemeriksaan, resume hasil pemeriksaan, dan resume/notulen pembahasan Tim Pemeriksa/Tim Penyelesaian Kasus, sepanjang memuat rahasia pribadi, Data Pribadi, keterangan pihak lain, identitas pengadu, teradu, saksi dan/atau pihak terkait, serta informasi yang berdasarkan hasil Pengujian Konsekuensi apabila dibuka dapat mengganggu proses pemeriksaan atau penanganan pelanggaran.

a.       UU No. 14 Th. 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h dan huruf i

b.      UU No. 27 Th. 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 36

c.       Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

d.      Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dapat mengungkap rahasia pribadi dan Data Pribadi pengadu, teradu, saksi dan/atau pihak terkait, serta dapat mempengaruhi objektivitas dan proses pemeriksaan.

Melindungi rahasia pribadi dan Data Pribadi para pihak serta mendukung kerahasiaan dan objektivitas proses pemeriksaan dan penanganan pelanggaran.

Selama Berlaku
4.

Bagian tertentu dari dokumen keputusan kepegawaian ASN yang memuat informasi yang bersifat pribadi dan/atau rahasia, meliputi:

a.       Surat Keputusan (SK) Penjatuhan Hukuman Disiplin dan/atau keputusan terkait penanganan pelanggaran kode etik;

b.      SK Izin Perceraian dan/atau Surat Keterangan untuk Melakukan Perceraian;

c.       SK Pemberhentian Sementara;

d.      SK Pengaktifan Kembali;

e.       SK Pemberhentian ASN; dan

f.       keputusan dan/atau dokumen kepegawaian lainnya yang berkaitan dengan status personal ASN,

Sepanjang memuat rahasia pribadi, data pribadi, kondisi keluarga, kondisi kesehatan, informasi keuangan atau kekayaan, keterangan pihak lain, hasil pemeriksaan, dan/atau informasi personal lainnya yang berdasarkan hasil Pengujian Konsekuensi apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi, melanggar pelindungan Data Pribadi, dan/atau menimbulkan konsekuensi yang merugikan bagi pihak yang bersangkutan.

a.       Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 17 huruf h;

b.      Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;

c.       Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

d.      Peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara dan kepegawaian yang berkaitan dengan informasi yang bersifat pribadi dan/atau rahasia.

Dapat mengungkap rahasia pribadi, Data Pribadi, kondisi keluarga, kondisi kesehatan, dan/atau informasi personal lainnya yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan publik serta berpotensi menimbulkan penyalahgunaan informasi.

Melindungi rahasia pribadi, Data Pribadi, dan kepentingan pribadi ASN serta mencegah penggunaan informasi personal yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

Selama Berlaku
5.

Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) beserta lampirannya 

a.       UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP pasal 17 huruf h, i dan j

b.     UU No. 43 Tahun 2009 Tentang Kerasipan pasal 44 ayat (1) dan (2)

Menghambat kebijakan karena adanya pengungkapan yang mendahului sebelum diaudit

Mendorong keberhasilan pelaksanaan pembangunan

Selama Berlaku
6.

a.       Data dan Dokumen fisik (arsip) kepegawaian ASN/data personal ASN

b.    Data informasi dalam dokumen digital dan elektronik ASN

a.       UU No. 14 Th. 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h;

b.      UU No. 27 Th. 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

c.       UU No. 1 Th. 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik

d.      UU 43 Tahun 2009 tentang kearsipan

e.   UU ASN

Akan mengungkap  rahasia pribadi dan jabatan ASN yang bersifat rahasia dan rawan penyalahgunaan

Melindungi data pribadi dan jabatan ASN yang bersifat rahasia

Selama Berlaku
7.

Data usulan formasi CASN ke MenPANRB

a.       UU No. 20 Th. 2023 tentang ASN;

b.      PP No. 11 Th. 2017 j.o PP No. 17 Th. 2020 tentang Manajemen PNS;

c.       PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK;

d.    PERMENPAN RB No. 6 Th. 2024 tentang Pengadaan ASN

Meningkatkan resiko intervensi dari pihak yang berkepentingan untuk mempengaruhi hasil usulan formasi sebelum ditetapkan

Menjaga netralitas, objektivitas, dan integritas proses penetapan formasi sampai pengumuman resmi dilakukan

Selama Berlaku
8.

Data-data hasil Asesment ASN

a.       UU No. 14 Th. 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h ayat 4

b.    UU No. 27 Th. 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 36

Akan mengungkap data pribadi ASN yang bersifat rahasia

Melindungi data pribadi  ASN yang bersifat rahasia

Selama Berlaku