Informasi Publik Dikecualikan
Daftar Informasi Publik Dikecualikan
| No | Jenis Informasi | Dasar Hukum | Konsekuensi | Batas Waktu Pengecualian | |
|---|---|---|---|---|---|
| Akibat Info Dibuka | Akibat Info Ditutup | ||||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
| 1. | Surat usul, laporan,
pengaduan dan/atau dokumen pendukung pengaduan mengenai dugaan pelanggaran
disiplin dan/atau kode etik ASN, sepanjang memuat identitas, data pribadi,
keterangan pribadi pengadu, teradu, saksi dan/atau pihak terkait serta
informasi yang dapat mengganggu proses pemeriksaan. |
1.
UU No. 14 Th. 2008 tentang KIP Pasal
17 huruf a ayat 2 dan huruf h;
2.
UU No. 27 Th. 2022 tentang
Perlindungan Data Pribadi Pasal 36 |
Dapat mengungkap
identitas dan Data Pribadi pihak yang terkait serta berpotensi mempengaruhi
objektivitas dan proses pemeriksaan. |
Melindungi identitas
dan Data Pribadi serta mendukung objektivitas dan kerahasiaan proses
pemeriksaan. |
Selama Berlaku |
| 2. | Data hasil Check Up/Rekam Medik ASN yang mengikuti
pengujian |
1. UU No. 14 Th. 2008 tentang KTP, Pasal 17 huruf a ayat (2) dan huruf h; 2. UU No. 27 Th. 2022 tentang perlindungan Data Pribadi Pasal 36 |
a. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi (bertentangan dengan asas praduga tak bersalah) b. Menghambat proses penegakan hukum |
a. Melindungi hak ASN yang bersifat rahasia b. Memperlancar proses penegakan hukum |
Selama Berlaku |
| 3. | Bagian tertentu dari dokumen pemeriksaan, meliputi Berita
Acara Pemeriksaan/Permintaan Keterangan, keterangan saksi, dokumen pendukung
pemeriksaan, resume hasil pemeriksaan, dan resume/notulen pembahasan Tim
Pemeriksa/Tim Penyelesaian Kasus, sepanjang memuat rahasia pribadi, Data
Pribadi, keterangan pihak lain, identitas pengadu, teradu, saksi dan/atau pihak
terkait, serta informasi yang berdasarkan hasil Pengujian Konsekuensi apabila
dibuka dapat mengganggu proses pemeriksaan atau penanganan pelanggaran. |
a.
UU No. 14 Th. 2008 tentang KIP,
Pasal 17 huruf h dan huruf i b.
UU No. 27 Th. 2022 tentang
Perlindungan Data Pribadi, Pasal 36 c.
Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
d.
Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. |
Dapat
mengungkap rahasia pribadi dan Data Pribadi pengadu, teradu, saksi dan/atau
pihak terkait, serta dapat mempengaruhi objektivitas dan proses pemeriksaan. |
Melindungi rahasia pribadi dan Data Pribadi para pihak
serta mendukung kerahasiaan dan objektivitas proses pemeriksaan dan penanganan
pelanggaran. |
Selama Berlaku |
| 4. | Bagian tertentu dari dokumen
keputusan kepegawaian ASN yang memuat informasi yang bersifat pribadi dan/atau
rahasia, meliputi: a.
Surat
Keputusan (SK) Penjatuhan Hukuman Disiplin dan/atau keputusan terkait
penanganan pelanggaran kode etik; b.
SK
Izin Perceraian dan/atau Surat Keterangan untuk Melakukan Perceraian; c.
SK
Pemberhentian Sementara; d.
SK
Pengaktifan Kembali; e.
SK
Pemberhentian ASN; dan f.
keputusan
dan/atau dokumen kepegawaian lainnya yang berkaitan dengan status personal ASN,
Sepanjang
memuat rahasia pribadi, data pribadi, kondisi keluarga, kondisi kesehatan,
informasi keuangan atau kekayaan, keterangan pihak lain, hasil pemeriksaan,
dan/atau informasi personal lainnya yang berdasarkan hasil Pengujian
Konsekuensi apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi, melanggar
pelindungan Data Pribadi, dan/atau menimbulkan konsekuensi yang merugikan bagi
pihak yang bersangkutan. |
a.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 17
huruf h; b.
Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi; c.
Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
d.
Peraturan perundang-undangan di bidang aparatur
sipil negara dan kepegawaian yang berkaitan dengan informasi yang bersifat
pribadi dan/atau rahasia. |
Dapat mengungkap rahasia pribadi, Data Pribadi, kondisi
keluarga, kondisi kesehatan,
dan/atau informasi personal lainnya yang tidak berkaitan langsung dengan
kepentingan publik serta berpotensi menimbulkan penyalahgunaan informasi. |
Melindungi rahasia pribadi, Data Pribadi, dan kepentingan pribadi ASN serta mencegah penggunaan informasi personal yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan publik. |
Selama Berlaku |
| 5. | Dokumen Surat
Pertanggungjawaban (SPJ) beserta lampirannya |
a. UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP pasal 17 huruf h, i dan j b. UU No. 43 Tahun 2009 Tentang Kerasipan pasal 44 ayat (1) dan (2) |
Menghambat kebijakan karena
adanya pengungkapan yang mendahului sebelum diaudit |
Mendorong keberhasilan
pelaksanaan pembangunan |
Selama Berlaku |
| 6. | a. Data dan Dokumen fisik (arsip) kepegawaian ASN/data personal ASN b. Data informasi dalam dokumen digital dan elektronik ASN |
a.
UU No. 14 Th. 2008 tentang KIP Pasal
17 huruf h; b.
UU No. 27 Th. 2022 tentang
Perlindungan Data Pribadi c.
UU No. 1 Th. 2024 tentang informasi
dan transaksi elektronik d.
UU 43 Tahun 2009 tentang kearsipan
e. UU ASN |
Akan mengungkap
rahasia pribadi dan jabatan ASN yang bersifat rahasia dan rawan
penyalahgunaan |
Melindungi
data pribadi dan jabatan ASN yang bersifat rahasia |
Selama Berlaku |
| 7. | Data usulan formasi CASN ke MenPANRB |
a.
UU No. 20 Th. 2023 tentang ASN; b.
PP No. 11 Th. 2017 j.o PP No. 17 Th.
2020 tentang Manajemen PNS; c. PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK; d. PERMENPAN RB No. 6 Th. 2024 tentang Pengadaan ASN |
Meningkatkan resiko intervensi dari pihak yang
berkepentingan untuk mempengaruhi hasil usulan formasi sebelum ditetapkan |
Menjaga
netralitas, objektivitas, dan integritas proses penetapan formasi sampai
pengumuman resmi dilakukan |
Selama Berlaku |
| 8. | Data-data hasil Asesment ASN |
a.
UU No. 14 Th. 2008 tentang KIP Pasal
17 huruf h ayat 4
b. UU No. 27 Th. 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 36 |
Akan mengungkap data pribadi ASN yang bersifat
rahasia |
Melindungi data pribadi ASN yang bersifat
rahasia |
Selama Berlaku |